DPR Batal Bahas RUU JPSK
Selasa, 30 September 2014 - 09:53 WIB
Sumber :
- Antara/ Ujang Zaelani
VIVAnews
- Komisi XI DPR RI tidak bisa membahas RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), pasalnya mereka baru bisa membahasnya setelah ada pencabutan Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang JPSK.
"Komisi XI DPR RI berpendapat bahwa terhadap RUU tentang JPSK tidak bisa dilakukan pembahasan lebih lanjut sebelum dilakukan pencabutan Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang JPSK," kata Arif Budimanta dalam melaporkan kajian RUU tentang JPSK di sidang paripurna DPR, Jakarta, Senin malam 29 September 2014.
Baca Juga :
"Laporan komisi akan diproses lebih lanjut lewat mekanisme yang ada," kata Sohibul.