Pansus Orang Hilang Tidak Berhak Memanggil

Sumber :

VIVAnews – Wakil Ketua Pansus Orang Hillang dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Yorris Raweyai mengemukakan, fraksinya akan menggelar rapat internal untuk memutuskan sikap fraksi atas Pansus Orang Hilang.

Memberi pernyataan di DPR, Senin, 27 Oktober 2008, Yorris mengatakan, FPG menggelar rapat internal tersebut untuk menyikapi pengaktifan Pansus Orang Hilang.

“Golkar juga akan minta pada Pansus untuk mengadakan rapat internal kembali, Pansus selama ini ambil keputusan yang menurut saya sepihak, tidak melibatkan seluruh unsur pimpinan, padahal Pansus kan kolektif, apalagi FPG adalah anggota Pansus terbesar,” katanya.

Yorris sendiri mengaku tidak bersedia hadir dalam rapat Pansus atau jika Pansus memiliki agenda. Kecuali Pansus sudah melakukan pembicaraan internal kembali. “Kalau Pansus memang angkat kembali soal ini harus ada ketetapan Bamus, berapa lama Pansus bekerja dan apa saja tugas-tugasnya,” katanya.

Menurut Yorris pemanggilan terhadap para jenderal bukan domain DPR tetapi Kejaksaan Agung, Komnas HAM dan kepolisian. Sedangkan DPR bukan lembaga eksekutif. Menurutnya DPR hanya memiliki tugas untuk merekomendasikan pada presiden tentang perlu tidaknya pembentukan pengadilan ad hoc. “Jadi tidak bisa melakukan pemanggilan,” kata Yorris.