OJK Terbitkan Aturan Daftar Efek Syariah
Senin, 24 November 2014 - 19:08 WIB
Sumber :
- Raden Jihad Akbar
VIVAnews
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan keputusan Dewan Komisioner OJK No: Kep-55/ D.04/ 2014 tentang Daftar Efek syariah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, penerbitan keputusan tersebut berdasarkan pada review berkala yang dilakukan OJK atas daftar efek syariah yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga :
"Secara periodik OJK akan me
review
efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten," paparnya.
Review
efek syariah juga dilakukan, jika terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah efektif dan memenuhi kriteria efek syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidaknya kriteria efek syariah.
(
Indra Tresna/Jakarta
)