Kepolisian NTB Pecat Satu Anggotanya

Sumber :

VIVAnews – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memberhentikan secara tidak homat satu anggotanya, Braka Baharudin. Upacara pelepasan atribut dilakukan Selasa, 28 Oktober 2008 pukul 09.00 Waktu Indonesia Timur di lapangan markas kesatuan Brimob.

Baharudin diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana yaitu penganiayaan terhadap istri, terlibat kasus pencurian telefon genggam, dan terlibat kasus pencurian sepeda motor. Baharudin juga dianggap telah melanggar kode etik polisi yakni menikah sebelum bergabung dengan kesatuan Brimob Nusa Tenggara Barat.

Dalam keterangan persnya, Kepala Kesatuan Brimob Nusa Tenggara Barat, Ajun Komisaris Besar IKG Wijatmika mengatakan pemecatan Baharudin sudah sesuai dengan prosedur polisi. “Sebelum dipecat kami sudah berikan peringatan,tapi yang bersangkutan tidak mau merubah prilakunya,”kata Wijatmika.

Prosesi pemecatan tidak dihadiri Baharudin. Dia saat ini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Mataram untuk menjalani hukuman terkait tindak pidana pencurian sepeda motor selama 1 tahun.

Pemberhentian secara tidak hormat oleh kesatuan Brimob Kepolisian Nusa Tenggara Barat baru satu kali selama kurun waktu 6 bulan terakhir. Wijatmika menegaskan pemberhentian serupa akan dilakukan pada setiap anggotanya yang melanggar hukum dan tidak taat secara profesi.

Selain Baharudin, masih ada seorang anggota lainnya yang akan diberhentikan secara tidak hormat. Meski demikian Wijatmika belum dapat menyebutkan identitas anggotanya tersebut. “Yang lainnya masih ada yang akan menyusul, dia sekarang meninggalkan dinas,” katanya. Edy Gustan/Mataram.