KPU Disarankan Tetap Gunakan Sistem Coblos

Sumber :

VIVAnews – Kelompok Kerja Pemantau Pemilu (P4) menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menerapkan sistem pemberian suara dengan cara mencoblos. Alasannya, lembaga itu pesimis komisi ini berhasil menyosialisasi perubahan sistem kepada masyarakat.

“Sistem mencoblos tetap ditempuh agar KPU tidak terkesan lambat memutuskan peraturan teknis tata cara penandaan surat suara,” kata anggota kelompok pemantau dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Hermawanto, Senin 22 september 2008.

Selain itu, kelompok kerja ini juga menilai komisi itu lambat memutuskan peraturan teknis surat suara. Penilaian tersebut disampaikan P4 dalam konferensi pers  untuk mendorong KPU Segera memutuskan format kertas suara dan tata cara pemberian suara di kantor LBH Jakarta, Senin, 22 September 2008.

Anggota Pokja P4 Sebastian Salang mengatakan, faktor  penyebab keterlambatan, diantaranya KPU sejak awal tidak percaya diri, regulasi yang tidak jelas. Sebastian menyontohkan, terdapat pertentangan antara pasal 143 dan pasal 176 UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu.

Pasal 143 menyebutkan, surat suara harus memuat tanda gambar parpol, nomor urut parpol, dan nomor urut calon serta nama. Sementara pasal 176 mengatakan pemberian tanda yang sah, yakni pada kolom nama partai, kolom nomor calon, kolom nama calon anggota legislatif. Pertentangan dua pasal itu, katanya menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.

“Faktor ketiga sedikit-sedikit KPU konsultasi ke DPR. Berhentilah terlalu menyembah-nyembah DPR,” kata Sebastian.

Pokja P4 juga mengusulkan desain surat suara kepada KPU. Usulan tersebut dimaksudkan agar KPU dapat lebih cepat  membuat keputusan tentang sistem ini.