BP Plc Didenda Rp176 Triliun Atas Tumpahan Minyak

Kantor BP di London
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id - BP Plc terancam denda US$13,7 miliar (Rp176 triliun), setelah pengadilan Amerika Serikat menolak banding perusahaan minyak asal Inggris itu, atas tumpahan minyak di Teluk Meksiko pada 2010 silam.

Dikutip dari laman Reuters, Jumat 20 Februari 2015, BP Plc terkena denda maksimum, seperti putusan yang dibacakan oleh hakim Carl Barbier di New Orleans.

Hakim sependapat dengan pemerintah federal untuk memberikan penalti maksimal pada perusahaan minyak yang dulu dikenal British Petroleum itu. Dendanya, setiap barel minyak yang tumpah didenda US$4.300.

Denda tersebut, harus dibayarkan BP kepada lembaga peduli lingkungan di AS, yakni Clean Water Act.

Juru bicara BP Plc, Geoff Moreell mengaku tidak setuju dengan keputusan itu. Perusahaannya tengah melakukan upaya hukum terkait putusan tersebut.

BP berpendapat, denda maksimal seharusnya US$3.000 per barel. Atau, bila ditotal jumlahnya hanya US$9,57 miliar untuk denda pemulihan sipil tersebut.

Namun, Barbier belum memutuskan kapan BP akan melakukan pembayaran denda itu, termasuk berapa besarannya. (asp)



Baca juga: