Industri Gula Wajib Miliki Lahan Tebu dalam Tiga Tahun

Buruh gula
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adhitya Hendra/ss/pd/14.

VIVA.co.id - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani bersama Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa saat ini industri gula mencari lahan sendiri. Caranya, dengan membuat lahan perkebunan tebu sebagai bahan baku industri gula.

Pasalnya, dalam Undang-undang (UU) Perkebunan, diwajibkan untuk memiliki lahan perkebunan tebu sebagai bahan baku industri dalam waktu tiga tahun

"Ada industri gula rafinasi (gula kristal putih) yang pada dua, atau tiga tahun lalu sudah menyatakan kesanggupannya masuk ke perkebunan. Tetapi, masalahnya terletak di lahan," ujarnya di Jakarta, Senin 2 Maret 2015.

Dengan demikian, pemerintah melalui BKPM, Kemenperin, Kementerian Pertanian (Kementan), serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepakat untuk memberi fasilitas lahan untuk industri gula, dengan mengomunikasikan kembali pada pihak industri gula tersebut untuk kebutuhan lahan itu sendiri.

"Dalam hal ini, kita sepakat membantu dari sisi lahan. Meski ini harus dikomunikasikan lagi oleh industrinya. Tetapi, sebagai tanggung jawab kita pada investor yang kesulitan tanah, kita akan fasilitasi itu," tambahnya. (asp)



![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]