Tarif Tol Dipajaki, Diprediksi Kecil Pengaruhnya ke Inflasi

Kenaikan Tarif Tol
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Kementerian Pekerjaan Umum‎ dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) sudah merencanakan skema pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol sebesar 10 persen. Rencananya, akan berlaku pada April 2015.

Namun, di tengah perjalanan, Presiden Joko Widodo meminta, agar rencana tersebut ditunda, karena berbagai pertimbangan akan adanya kenaikan harga kebutuhan pokok, seperti beras, elpiji non subsidi 12 kilogram, dan tarif listrik PLN.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF)‎ Kemenkeu, Suahasil Nazara, menyebut bahwa jika terindikasi inflasi, besarannya cenderung kecil.

"Kalau inflasi itu kecil, tetapi kita masih kaji," ujarnya di Gedung Kementerian Keuangan Jakarta, Senin 9 Maret 2015.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa pihaknya tetap memperhitungkan waktu kenaikannya.

"Timing-nya juga jadi penting, apakah langsung, atau sesuai dengan kenaikan yang sudah dijadwalkan. Kenaikan reguler sekaligus dimasukkan di situ, karena kan juga masih ada variasi," tuturnya.

Menurutnya, waktu yang cocok untuk menaikan pajak PPN tersebut adalah saat inflasi rendah, yaitu pada saat pengeluaran masyarakat tidak besar.

"Kita menghindari satu bulan Ramadan. Kita lebih lihat timing, atau waktunya. Artinya, kapan waktu yang bagus untuk menaikan, bagus ketika inflasi rendah," tambahnya. (asp)



![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]