PAN Sepakat untuk Tidak Sepakat

Sumber :

VIVAnews – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Zulkifli Hassan menyatakan fraksinya tetap dalam posisi sepakat untuk tidak sepakat atas putusan lobi RUU Pilpres yang menyepakati angka 20 persen kursi dan 25 persen suara.

Kepada wartawan di sela-sela rapat paripurna DPR, 29 Oktober 2008, Zulkifli Hassan mengatakan, PAN tetap pada sikap pendiriannya. PAN mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pilpres, bahwa pengajuan usulan capres/cawapres oleh parpol atau gabungan parpol adalah 15 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional.

“Sampai tadi malam PAN tetap konsisten pada sikap dan keputusan itu, oleh karena itu walau pun sembilan fraksi mengambil posisi sepakat, PAN tetap pada prinsipnya tadi,” katanya.

Namun jika dalam rapat paripurna DPR sekarang ada keputusan lain, PAN akan mengajukan minderheitnota atau catatan keberatan. PAN menilai rakyat seharusnya diberi pilihan dengan angka 15 persen kursi atau 20 persen suara. Angka ini membuat capres/cawapres semakin banyak bukan semakin mengecil.

PAN juga konsisten atas soal rangkap jabatan, yakni harus diatur dalam UU ini. Agar tidak terjadi dualisme kepemimpinan. Kalau sudah menjadi pemimpin Indonesia harus berani melepas posisinya di partai sebagai apapun.