Komunikasi Muchdi-Polly Tak Bisa Dipastikan

Sumber :


VIVAnews - Penasihat hukum Muchdi Pr, Wirawan Adnan, berdalih hubungan komunikasi antara Muchdi dengan Pollycarpus Priyanto tidak bisa dipastikan kebenarannya. Sebab, tak ada bukti bahwa telah transaksi suara.

"Hari ini saksi ahli hanya dapat memastikan telah terjadi hubungan telepon antara nomor A dan B. Tapi, ini tidak bisa dipastikan adanya transaksi suara," kata Wirawan usai sidang kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi Pr di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 30 Oktober 2008.

Selanjutnya, Wirawan juga mengatakan data dalam Call Data Record tidak bisa memberikan informasi apakah pelanggan itu sendiri yang berkomunikasi atau tidak. "Bisa jadi yang menerima itu voice mail," ujar Wirawan.

Terkait keterangan saksi verba lisan (penyidik), Wirawan berpendapat bahwa keterangan saksi saat penyidikan tidak bisa menghapus keterangan saksi yang sama di muka umum.

"Menurut KUHAP Pasal 185, keterangan yang benar adalah keterangan saksi di sidang umum daripada keterangan saksi di ruang penyidikan yang tertutup," pungkasnya.