Batalkah Puasa Jika Mencicip Makanan Saat Memasak?

Ilustrasi wanita dan makanan.
Sumber :
  • Boomee.co

VIVA.co.id - Memasak merupakan aktivitas rutin yang kerap dilakoni banyak kaum hawa. Agar masakannya memiliki cita rasa sempurna, aktivitas mencicip merupakan hal yang sering dilakukan.

Pertanyaannya, di saat Ramadhan seperti sekarang ini, batalkah puasa jika melakukan 'icip-icip' makanan saat memasak?

Menurut Ustaz Saifudin Zuhri di dalam bukunya: Hal-hal yang Dianggap Membatalkan Puasa, mencicipi masakan tidaklah membatalkan puasa, dengan menjaga jangan sampai ada yang masuk ke kerongkongan. 

"Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhu dalam sebuah atsar: Tidak apa-apa bagi seseorang untuk mencicipi cuka dan lainnya yang dia akan membelinya (Atsar ini dihasankan As-Syaikh Al-Albani rahimahullah di Al-Irwa no. 937)."

Hal senada juga disampaikan Ustaz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasi Syariah. Kata dia, aktivitas mencicip makanan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Dengan catatan, mencicip makanan hanya dilakukan di ujung lidah.

"Diperbolehkan bagi orang yang puasa, baik lelaki maupun wanita, untuk mencicipi makanan jika ada kebutuhan. Bentuknya bisa dengan meletakkan makanan di ujung lidahnya, dirasakan, kemudian dikeluarkan, dan tidak ditelan sedikit pun. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu," ujarnya.

Ia menjelaskan, jika orang yang puasa menelan makanan yang dicicipi karena tidak sengaja, maka dia tidak wajib qadha, dan diperbolehkan melanjutkan puasanya. 

"Ini berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan dimaafkannya orang yang lupa dalam pelaksanaan syariat. Di samping itu terdapat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam," kata dia.