KPU Siap Laksanakan Perintah Mahkamah

Sumber :

VIVAnews -  Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary, menyatakan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara ulang pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di beberapa daerah.

Pemungutan ulang, antara lain, dilaksanakan di 37 distrik di Yahukimo karena pada 9 April 2009 lalu, di sana tidak diselenggarakan pemilihan untuk calon anggota DPD.

Pemungutan ulang calon anggota DPD harus dilaksanakan paling lambat 90 hari sejak mahkamah memutuskannya pada Selasa 9 Juni 2009.

Sedangkan untuk penghitungan suara ulang dilakukan di 14 distrik di Yahukimo karena di sana ditemukan perbedaan rekapitulasi penghitungan hasil pemilihan umum.

Penghitungan ulang juga harus dilakukan di enam kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Enam daerah itu, meliputi Gomo, Lahusa, Lolowatu, Lolomatu, Teluk Dalam, dan Amandraya.

Penghitungan ulang harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak Selasa 9 Juni 2009.

"Untuk Nias Selatan teknisnya berkoordinasi dengan KPU Sumatera Utara dan KPU Nias Selatan,” kata Hafiz.