KPU Nias Selatan & Yahukimo Akan Diganti

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemilu akan mengganti penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran undang-undang saat pelaksanaan Pemilu di Nias Selatan (Sumatera Utara) dan Yahukimo (Papua). Jadi sebelum dilakukan Pemilu ulang seperti diperintahkan Mahkamah Konstitusi, personel penyelenggara dulu yang diganti.

"Kalau memang ditemukan bukti kuat penyelenggara melakukan upaya mengarang angka saat pemungutan dan penghitungan suara, ini dulu yang akan diganti," kata Andi Nurpati, komisioner KPU, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu 10 Juni 2009.

Penggantian tersebut dijanjikan sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang. Andi menambahkan, kewenangan penggantiannya diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota sebagai perpanjangan KPU Pusat.

Sementara jadwal pemungutan suara dan penghitungan suara ulang tersebut, akan diatur KPU dalam pleno yang rencananya diadakan hari ini.

Mahkamah menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan adanya penyimpangan-penyimpangan secara terstruktur dan masif dalam Pemilu di Kabupaten Nias Selatan. Mahkamah menilai pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu pula, Mahkamah akan megirimkan dua orang hakim konstitusi untuk menghadiri pemungutan suara ulang. Pemilu ulang harus dilakukan 90 hari setelah putusan dibacakan Selasa 9 Juni kemarin.

arfi.bambani@vivanews.com