Nazaruddin Dapat Remisi Kemerdekaan, Anas Tidak

Mantan Bendahara Umum Demokrat Jadi Saksi Untuk Anas.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengungkapkan ada beberapa narapidana korupsi yang ditolak pengajuan remisinya oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Mereka di antaranya, Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, Lutfi Hasan Ishaq, Ratu Atut Chosiyah, Ahmad Fatanah, Rusli Zainal, dan Dada Rosada.

Para koruptor tersebut terpaksa gigit jari lantaran menurut Yasonna institusinya masih harus mengkaji dan mendalami pemberian potongan masa tahanan pada hari kemerdekaan ini.

"Jadi sebetulnya, remisi dasawarsa tidak tunduk pada perilaku baik atau tidak, itu hadiah negara. Jadi untuk AM, RA, AU, AS, LHI, RZ, DR semua-semua itu lah kalian sudah tahu ini masih pendalaman (meski ditolak oleh KPK), kita dalami betul-betul, kita pertimbangkan secara baik," kata Yasonna di di Lapangan Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 17 Agustus 2015.

Namun, hal berbeda dialami rekan sejawat Anas dan Angie, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan Istrinya Neneng Sri Wahyuni. Pada hari kemerdekaan RI tahun ini pasangan tersebut turut mendapat pengurangan masa tahanan.

"KPK beri rekomendasi (remisi) untuk Nazaruddin dan Neneng. Mereka yang dapat JC (Justice Collaborator) Neneng, Nazzarudin, Deviardi, Kosasih Abas," tutur dia.

Yasonna mengatakan pada HUT RI 70 kali ini, memberi remisi umum dan remisi dasawarsa kepada 118.405 narapidana di seluruh Indonesia termasuk di antaranya 1.938 narapidana korupsi.

Berdasarkan catatan dari Kemenkumham, jumlah narapidana korupsi di seluruh Indonesia mencapai 2.802 orang. Dari total tersebut sebanyak 517 orang mendapat remisi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan 1.421 orang mendapat remisi dengan ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Jumlah koruptor yang mendapat remisi mencapai 1.938 orang dan pemberian remisi untuk 848 koruptor lainnya masih dikaji untuk dilakukan pendalaman menurut ketentuan perundang-undangan. Sedangkan permohonan remisi dari 16 orang napi Tipikor tidak mendapatkan rekomendasi dari KPK atau ditolak.

Menurut Yasonna, pemberian remisi ini sudah merupakan tradisi dan sebagai  bentuk penegakan hukum dan HAM di Indonesia.

"Sekali lagi ini bukan obral remisi kalau ada orang yang telah berbuat baik maka wajar diberikan remisi," kata Yasonna.

Selain penegakan hukum dan HAM di Indonesia, menurut Yasonna pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa diberikan untuk mengurangi over capacity yang terjadi di Lapas atau Rutan.

"Kalau di lapas semakin banyak orang mungkin kita harus bangun 10 lapas dalam satu tahun, tidak mungkin over biaya. Jadi remisi ini memang layak diberikan kepada mereka yang sudah berbuat baik di dalam (tahanan)," ujar dia.

Laporan: Dianty Windayanti