Vonis SDA Jadi Dasar KPK Jerat Hasrul Azwar
Rabu, 13 Januari 2016 - 00:53 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
Baca Juga :
Penyalahgunaan yang dilakukan oleh Suryadharma Ali antara lain terkait penunjukkan Petugas Penyelenggara lbadah Haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPlH) serta pengelolaan dana operasional menteri (DOM) tahun 2011-2013.
Menurut Majelis Hakim, atas perbuatannya itu, Suryadharma Ali dinilai telah mendapat menguntungkan diri sendiri sebesar Rp1.821.698.840.
Atas dasar hal tersebut, Majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Suryadharma Ali untuk membayar uang pengganti sebesar yang didapatnya tersebut. Jika dia tidak dapat membayarnya, maka harta bendanya akan disita senilai dengan yang dibebankan. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana kurungan selama dua tahun. (ren)