Suryadharma Ali Divonis 6 Tahun Penjara

SDA di sidang Tipikor
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA). Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menurut hakim terbukti bersama-sama melakukan korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 11 Januari 2016.

SDA terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 serta menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) selaku menteri agama.

Perbuatan Suryadharma itu telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Penyalahgunaan yang dilakukan oleh Suryadharma Ali antara lain terkait penunjukkan Petugas Penyelenggara lbadah Haji  (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPlH) serta pengelolaan Dana Operasional Menteri (DOM) tahun 2011-2013.

Perbuatan SDA dinilai telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp1.821.698.840.

Atas dasar hal tersebut, Majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Suryadharma Ali untuk membayar uang pengganti sebesar yang didapatkannya. Jika dia tidak dapat membayarkan, maka harta bendanya akan disita senilai dengan yang dibebankan. Namun jika harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Namun Majels Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut agar hak politik SDA untuk menduduki jabatan publik dicabut. Menurut Majelis, pidana yang dijatuhkan kepadanya sudah setimpal dengan perbuatannya.

Selain itu, Suryadharma dinilai berjasa dalam memajukan penyelenggaraan ibadah haji.

"Menurut majelis hakim, tidak perlu dikenakan lagi (pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik)," kata hakim.

Baik pihak Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi maupun pihak Suryadharma Ali menyatakan akan memikirkan kembali
putusan hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
 

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Diskusi Bersama KPK, Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto : Kami Siap Berantas Korupsi

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024