Datangi Pengadilan Tipikor, Djan Faridz Dukung SDA

Ketua Umum PPP Djan Faridz
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA.co.id - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz mendatangi Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 4 Januari 2016. Kedatangan Djan untuk memberikan dukungan moril kepada mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

"Datang untuk memberikan support, enggak lebih, enggak kurang. Karena tuntutan, putusan, semua yang nentuin kan jaksa, hakim. Support pribadi ke beliau wajib hukumnya, karena beliau ini pengurus PPP," kata Djan, Kemayoran.

Pengamat: Konflik PPP Tak Selesai dengan Kehadiran Jokowi

Sidang SDA hari ini mengagendakan pembacaan nota pembelaan, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut SDA dengan hukuman 11 tahun penjara, dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Djan mengaku tidak ingin berspekulasi terkait tuntutan yang diberikan KPK kepada koleganya itu. Menurut dia, hanya Tuhan yang mengetahui apakah pantas hukuman 11 tahun untuk perkara yang menjerat SDA. "Kenapa? Karena Tuhan yang tahu, kenapa 11 tahun," ujar Djan.

Sebelumnya, jaksa menganggap SDA terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi kasus penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan tahun 2012-2013. SDA dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Tabligh Akbar Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz di Yogyakarta

Acara PPP Djan Faridz Dilempar Molotov, Satu Orang Tewas

Satu korban lainnya, mengalami luka parah.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2016