Ada Pasal yang Perlu Dikaji Ulang di Revisi UU KPK

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan pimpinan Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah.
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVA.co.id – Terkait empat poin revisi Undang-Undang KPK, Anggota DPR RI Dimyati Natakusumah mengatakan bahwa memang ada pasal yang perlu dikaji ulang.

Kendati demikian, ia mengaku belum membaca poin-poin itu karena belum lari kepada fraksi baru tupoksi-tupoksi.

"Saya jujur saja belum membaca poin-poin ini. Karena belum lari kepada fraksi baru tupoksi-tupoksi. Kalau saya pelajari memang ada pasal-pasal yang perlu dikaji ulang. Seperti pasal nilai velue nya, ada lagi terkait dengan teknis penyadapan," ujarnya, Selasa 23 Februari 2016.

Ia menambahkan, selain itu juga terkait dengan SP3, terkait penyidik independen.

"Makanya harus dikaji betul secara mendalam. Ini yang terasa, dari semua lembaga tinggi negara itu yang cukup menilai positif dan rakyat secara survei itu KPK. Ini memang harus diberikan suport kita berikan nilai bagus kepada KPK," katanya. (rin)