Biarkan KPK Bekerja dengan Undang-Undang yang Ada

Revisi UU KPK
Sumber :
  • screenshoot dpr.go.id

VIVA.co.id – Anggota DPR RI yang juga Sekertaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, pihaknya ingin Revisi Undang-Undang (UU) No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicabut dari Prolegnas Prioritas dan Prolegnas Longlist.

"Kami tegas. Revisi UU KPK harus dicabut dari Prolegnas Prioritas dan Prolegnas Longlist. Sudahlah bahas ini," ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Rabu 24 Februari 2016.

Ia menjelaskan, polemi tarik ulur ini harus dihentikan. Peluang pembahasan di tahun berikutnya harus segera dihentikan. Tujuannya agar KPK bisa lebih fokus menangani kasus-kasus yang menumpuk.

“Biarkan KPK bekerja dengan Undang-undang yang ada. Jangan sampai energi KPK habis mengurusi ini," katanya. (rin)