'Startup' Bakal Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan insentif pajak bagi perusahaan rintisan atau startup. Hal ini dilakukan untuk mendorong agar pertumbuhannya bisa lebih cepat, sehingga akan mendorong pertumbuhan ekonomi. 

"Kan di beberapa negeri, yang namanya startup itu masih berupa pengusaha kecil, maka harus ada tax insentif. nanti kami akan coba bicarakan itu. Tapi ini belum, nanti kita lihat bentuknya seperti apa," ujar Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo di Jakarta, Kamis, 21 April 2016. 

Mardiasmo mengatakan, yang pasti pemerintah akan menelurkan kebijakan itu dalam waktu dekat. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sedang mengkaji dan menggodoknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"BKF sedang mengkaji, sedang kami coba untuk kondisikan dengan OJK. Dari pemerintah saya kira mesti ada tax insentif. Karena benchmark di luar negeri pemerintah mengapresiasi bagi mereka yang meluncurkan usaha-usaha ini, jadi jangan malah dimatikan, tapi justru berikan dukungan,” ujarnya menambahkan.

DIa menganalogikan, ibarat peternak ayam, sebelum menghasilkan diberikan insentif agar ayamnya berkembang. Setelah ayamnya bertelur barulah dipungut pajak. Kebijakan tersebut diklaim bakal mendorong banyak orang untuk menjadi pengusaha.

"Nanti kalau pengusaha, dia akan punya karyawan, bagaimana dia dapat profit. Jadi nggak langsung dari awal dikenai pajak. Seperti ayam nggak bertelur malah mati ayamnya nggak keluar telurnya. Jadi ayamnya digemukan dulu, proses, nah telurnya dikenakan pajak, kan gitu. filosofinya seperti itu.”

(mus)