KPU Tahan Emosi Tanggapi Putusan MA

Sumber :

VIVAnews – Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, mengatakan komisinya tidak menanggapi secara emosional terhadap putusan MA yang membatalkan Peraturan KPU tentang tata cara penghitungan perolehan kursi dan calon terpilih tahap kedua DPR dan DPRD.

“Kami tidak boleh mangkel-mangkel. Yang pasti kami bekerja berdasarkan UU,” kata Hafiz sebelum memimpin rapat pleno untuk menyikapi putusan MA itu di kantor KPU, Sabtu 1 Agustus 2009.

Mengenai apakah rapat pleno ini akan memutuskan sikap melawan atau menjalankan putusan MA, Hafiz mengatakan soal itu tidak dapat dipastikan sebelum sidang selesai.

“Di dunia ini siapa yang bisa memastikannya,” kata dia.

Dia mengatakan seandainya hari ini keluar putusan KPU, kata dia, boleh jadi baru berupa tahapan-tahapan yang akan ditempuh komisi menyangkut putusan MA. Belum sebagai keputusan final.

Endang mengatakan KPU punya banyak alternatif untuk menanggapi putusan MA ini.

Alternatif yang dimaksud Endang sama seperti yang telah dikemukakan anggota KPU, I Gusti Putu Artha, yaitu putusan MA berlaku 90 hari sejak diucapkan hakim MA.

Artinya, sampai sekarang Peratuan KPU yang kemudian dibatalkan MA itu masih berlaku.

Alternatif lainnya diungkapkan anggota KPU, Andi Nurpati. Seandainya putusan MA itu berlaku tidak surut, maka penerapannya tidak akan merubah kursi Parlemen yang telah ditetapkan.