Modal Perusahaan Pialang Rp 25 Miliar

Sumber :

VIVAnews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) akan menaikkan persyaratan modal disetor perusahaan pialang dari semula Rp 5 miliar menjadi Rp 20 miliar - 25 miliar.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah perusahaan-perusahaan pialang tidak berkompeten mendaftar di Bappebti.

"Sedang kami bahas untuk mengurangi pialang yang tiba-tiba gulung tikar," kata Kepala Bappebti Deddy Saleh, di sela peresmian Badan Arbritase Perdagangan Berjangka komoditas (Bakti) di Departemen Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat 7 November 2008. 

Selain itu, perusahaan pialang juga disyaratkan untuk menjaminkan lebih dari ketentuan sekarang sebesar Rp 1 miliar. "Masih belum ditentukan berapa besarannya," katanya.

Deddy juga menambahkan akan dibentuk sistem baru perdagangan berjangka komoditas. "Semoga bisa diterapkan pada Juli 2009," katanya.