Mengadili Persepsi Amnesti

Ilustrasi pajak.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Di Indonesia, amnesti pajak bukanlah barang baru. Pada 1964 dan 1984, Indonesia sudah melaksanakan amnesti pajak secara resmi, meskipun pada beberapa kesempatan juga muncul amnesti dengan nama lain, seperti sunset policy dan pengurangan sanksi administrasi, pun dengan tujuan utama yang tidak sama persis.

Yang pertama adalah usaha pemerintah mengisi pundi-pundi yang kosong setelah revolusi. Yang kedua adalah pendamping Reformasi Pajak jilid 1, yaitu pergantian sistem dari official assesment menjadi self assessment. Sayang, keduanya berakhir dengan catatan ketidakberhasilan.

Menurut Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, amnesti pajak yang pertama tidak berhasil, karena ada peristiwa Gerakan 30 September dan perseteruan antara pemegang kekuasaan. Sedangkan yang kedua tidak berhasil karena pada saat itu masih booming batubara, kayu, sehingga orang menjadi malas.