Beli Motor Bekas Jangan Lupa Urus Balik Nama, Ini Cara dan Biayanya

Ilustrasi motor bekas
Sumber :
  • Arianti Widya

Jakarta – Tak sedikit masyarakat yang masih memilih membeli motor bekas karena praktis dan harga yang lebih terjangkau dibandingkan motor baru.

Tesla Bakal Luncurkan Mobil Listrik Murah? Ini Kata Elon Musk

Namun, saat membeli motor bekas dianjurkan untuk segera mengurus balik nama kendaraan bermotor tersebut. Hal ini penting dilakukan agar tidak ada kendala administrasi atau pajak ke depannya.

Maksud dari balik nama ini merupakan pengalihan kepemilikan dan alamat pada kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik selanjutnya.

Dua Mobil Premium BMW Bakal Layani Antar Jemput Pasien RS

Adapun balik nama ini bertujuan untuk mengubah nama dan alamat yang tertulis di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Ilustrasi STNK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
MPMInsurance Ungkap Perlindungan Asuransi Kecelakaan yang Banyak Orang Belum Tahu

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri pada Rabu, 17 April 2024, balik Nama STNK dan BPKB adalah alih kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua dan seterusnya dari dasar jual beli dan hibah kendaraan bermotor.

Setelah selesai, nama pemilik di STNK dan di  BPKB akan diubah, tapi nomor polisi tidak berubah kecuali pindah keluar daerah provinsi.

Adapun saat mengurus balik nama STNK dan BPKB ini, pemilik kendaraan harus mempersiapkan STNK asli kendaraan beserta fotokopi, KTP pemilik baru asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, kwitansi pembelian dengan materai Rp10.000 dan faktur asli serta fotokopi.

Setelah dokumen-dokumen tersebut siap, pemohon bisa datang ke Kantor Samsat kemudian melakukan pengecekan fisik kendaraan serta daftar ke loket balik nama STNK dan melakukan pembayaran.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, adapun pemohon harus membayar biaya administrasi sebesar Rp35 ribu. Lalu, biaya penerbitan STNK baru sekitar Rp100 ribu.

Tak hanya itu, pemohon juga harus membayar biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp225ribu. Setelah itu, pihak Samsat akan mengurus berkas dan dokumen pemohon selama beberapa hari. Dan pemilik kendaraan bisa datang lagi sesuai hari yang sudah ditentukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya