PUPR: Masa Penghasilan Rp7 Juta Minta Subsidi Perumahan?

Suasana pameran perumahan.
Sumber :
  • FOTO ANTARA/R. Rekotomo

VIVA.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membolehkan Real Estate Indonesia (REI) untuk membiayai konsumen yang berpenghasilan Rp7 juta. Namun pembiayaan itu hanya untuk pembelian hunian vertikal. 

"Aturannya masih seperti itu. Sebenarnya skema FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan)  itu juga bisa bagi mereka yang berpenghasilan Rp7 juta. Tapi jika mereka beli rumah susun sederhana milik (rusunami). Kalau untuk landed house tidak boleh," kata Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto di Jakarta Barat, Rabu 26 Oktober 2016.

Heri mengatakan, permintaan pihak REI bahwa konsumen dengan penghasilan Rp7 juta seharusnya bisa mendapatkan subsidi FLPP itu, dimaksudkan agar konsumen dengan penghasilan tersebut bisa membeli landed houses dengan bunga yang tidak sampai lima persen seperti saat ini.

Oleh karena itu,  masukan dari REI itu masih menjadi kajian pihaknya, walaupun Kementerian PUPR juga tetap berpegangan pada azas keadilan mengenai kelayakan subsidi bagi konsumen berpenghasilan sebesar Rp7 juta tersebut.

"Semua masukan kita kaji. Tapi pertanyaan yang sangat mendasar adalah tentang keadilan, apa benar kalau orang berpenghasilan sampai Rp7 juta masih harus kita subsidi? Nanti kan bisa banyak anggapan bahwa pemerintah tidak adil. Padahal sebenarnya mereka bisa dengan cara lain, misalnya untuk rumah sewa atau sebagainya," kata Heri.

Sementara, saat ini, sambung Heri, pihaknya masih berpatokan pada aturan FLPP yang ada. “Nanti hasil kajiannya akan kita buat revisi aturan jika memang hal itu bisa diterima."

(mus)