Revisi UU Pemilu Perlu Kajian Mendalam

Wakil Ketua MKD Sarifudin Suding.
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengkaji dan merumuskan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam rangkaian pengajuan Revisi Undang-undang Pemilu.

"Ini rancangan baru masuk di DPR, kita di fraksi Hanura memang melakukan kajian dan itu masih akan dilaporkan ke ketum tentang beberapa poin yang dianggap krusial," ujar Sudding di Komplek DPR RI, Rabu 26 Oktober 2016.

Salah satu yang akan menjadi perhatian, kata Sudding, adalah mengenai sistem pemilu. Di mana sebelumnya yang digunakan adalah sistem proporsional terbuka, namun akan diarahkan menjadi sistem proporsional terbuka terbatas.

"Berindikasi itu bisa mengarah pada sistem proporsional tertutup. Saya kira ini perlu kajian mendalam," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 22-24/PUU-VI/2008, pelaksanaan pemilu sejak 2009 menggunakan sistem proporsional terbuka dengan penetapan caleg terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak.

"Juga ada putusan dari MK yang membatalkan tentang sistem pemilu tertutup. Putusan ini sifatnya final and binding dan itu harus diikuti," ujar Sudding.   (webtorial