Menkeu Beberkan Alasan Tarif Urus STNK dan BPKB Dinaikkan

STNK kendaraan. Ilustrasi
Sumber :
  • wahyudimotorcyclenews

VIVA.co.id –  Industri otomotif Tanah Air mendapatkan ‘kado istimewa’ di awal tahun. Pemerintah melalui Kepolisian RI, menaikkan biaya urus Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Motor.

“Polri sudah melakukan perbaikan seluruh service ke masyarakat. Tetapi, tarifnya belum di-update,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa 3 Januari 2017.

Ani, sapaan akrab Sri Mulyani menjelaskan, biaya urus STNK maupun BKPB sejak tahun 2010, tidak pernah berubah. Maka dari itu, sesuai dengan payung hukum yang telah diteken, maka biaya urus STNK dan BPKB akan dinaikkan.

“PNBP harus mencerminkan tingkat kualitas pelayanan. Pemerintah lebih efisien dan terbuka, masyarakat juga membayar sesuai jasa yang diberikan pemerintah,” kata Ani.

Sebagai informasi, keputusan untuk menaikkan biaya urus STNK dan BPKB seusai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak. Aturan ini merupakan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010. (asp)