Ini Syarat Baru untuk Dapatkan Izin Ekspor Konsentrat

Wilayah pertambangan terbuka Freeport di Timika, Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akhirnya merampungkan revisi keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 dengan menerbitkan PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. 

Demi semakin menguatkan payung hukum baru tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan nyatanya juga menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Penjualan Mineral ke Luar Negeri. Kali ini, ada penekanan khusus dalam Permen tersebut.

Bagi setiap perusahaan tambang yang ingin mendapatkan izin rekomendasi ekspor konsentrat, maka perusahaan tambang harus mengubah skema, dari Kontrak Karya (KK), menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Jika tidak dilakukan, tidak akan mendapatkan izin rekomendasi tersebut.

"Siapa pun, kalau KK harus diubah menjadi IUPK, apabila ingin mendapatkan izin konsentrat," ungkap Jonan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis 12 Januari 2017.

Jonan menegaskan, setelah skema kontrak diubah menjadi IUPK, maka diwajibkan untuk membangun fasilitas pemurnian atau smelter. Apabila perusahaan tersebut dengan sengaja tidak melakukan ketentuan yang tertera dalam payung hukum itu, maka ESDM pun akan mengambil langkah tegas.

"Harus bangun smelter, harus bikin pernyataan tertulis di atas materai. Kalau tidak, kami cabut rekomendasi ekspor konsentrat. Akan diawasi setiap enam bulan," tegas Jonan. (asp)