Penilaian Masyarakat Tentukan Siapa Bos OJK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • Chandra Gian Asmara/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022 telah mengumumkan 107 peserta yang dianggap telah memenuhi kriteria menjadi DK OJK selanjutnya melalui seleksi tahap awal.

Lantas, bagaimana penilaian tim Pansel di seleksi tahap kedua?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Pansel mengundang dan mendorong partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan atau informasi mengenai rekam jejak, integritas, dan reputasi calon anggota DK OJK di tahap kedua.

“Seluruh calon anggota DK OJK yang lulus, akan mengikuti seleksi tahap kedua, yng mencakup penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah,” kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu 8 Februari 2017.

Adapun caranya, adalah dengan menyampaikan masukan atau informasi tersebut ke alamat email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id, terhitung mulai hari ini, sampai dengan 24 Februari 2017 mendatang. Masukan atau informasi, diterima hingga pukul 12:00 WIB tanggal yang sama.

Pansel pun menjamin kerahasiaan identitas, serta masukan atau informasi yang diberikan. Pansel, ditegaskan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga tidak melakukan korespondensi atau masukan atau informasi yang diterima.

“Hasil seleksi tahap kedua akan diumumkan tanggal 25 Februari 2017 melalui seleksi dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id,” kata Ani.

Ani pun kembali menegaskan, keputusan Pansel bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Jika ada pihak-pihak yang berusaha meminta biaya, menjanjikan sesuatu, atau menawarkan bantuan dalam bentuk apapun dalam proses seleksi ini, calon anggota DK OJK diminta untuk mengabaikan.

“Jadi kalau dihubungi orang mengatasnamakan Pansel dan meminta imbalan dengan harapan bisa lolos, tidak benar. Kami punya komitmen tinggi,”