PKS Desak Sahkan RUU Pengadilan Tipikor

Sumber :

VIVAnews – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat, Agus Purnomo, mendesak Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi segera disahkan. Jika tidak disahkan hingga batas akhir 19 Desember 2009, dikhawatirkan kasus korupsi di Indonesia semakin sulit ditangani.

“Jika UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak ada, maka jumlah perkara akan overload,” kata anggota Komisi bidang hukum di parlemen itu, di sela-sela dialog Kenegaraan quo vadis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di ruang wartawan Dewan Perwakilan Daerah, Senayan, siang ini.

Pentingnya pengesahan rancangan itu, katanya, proses pengadilan tidak terpusat di Jakarta, melainkan ada perwakilan di kota-kota besar di setiap pulau. Hal itu, katanya, untuk efisiensi waktu dan tempat dan mempermudah proses pengadilan.

Pakar Hukum Tata Negara, Zaenal Arifin Mochtar, menambahkan dalam membahas rancangan undang-undang itu anggota dewan sebaiknya berpikir tentang perbaikan sistem politik dan pemerintah. “Masa menghitung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi harus pakai kursi,” katanya.