Polisi Sita 0,7 Gram Sabu dari Ridho Rhoma

Ridho Rhoma nyanyikan ulang lagu ayahnya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Jajaran kepolisian telah mengamankan penyanyi dangdut Ridho Rhoma karena kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Suhermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 25 Maret 2017.

"Kami tangkap dengan barang bukti 0,7 gram sabu," ujar Suhermanto.

Namun, tak dijelaskan lebih rinci mengenai kronologi penangkapan anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut. "Nanti malam dirilis," katanya.

Menurut Suhermanto, kini yang bersangkutan langsung digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan terkait perkara yang menimpa dirinya tersebut.

"Kami dalami terkait jaringan dari mana dapat barang itu," katanya.