Perpres E-Commerce Terbit, Begini Detailnya

Ilustrasi transaksi e-commerce.
Sumber :
  • www.pixabay.com/StockSnap

Perpres juga mengamanahkan Sekretaris Kemenko Perekonomian dapat merekrut tenaga ahli perseorangan dan/atau badang usaha sesuai kebutuhan, guna mendukung pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana. Menurut Perpres ini, Komite Pengarah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap enam atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana, Narasumber Utama, dan Manajemen Pelaksana, menurut Perpres ini, dibebankan kepada anggaran Kementerian Koordinator bidang Perekonomian; dan pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya Peta Jalan SPNBE 2017-2019 bisa disimak pada tautan ini.

(ase)