Satgas Investasi Bodong Hentikan Kegiatan UN Swissindo

Ilustrasi investasi.
Sumber :
  • Rumahku.com

VIVA.co.id – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, atau Satgas Waspada Investasi, meminta United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo) untuk menghentikan semua kegiatannya. 

Perusahaan itu diketahui menghimpun dana dari masyarakat dengan jaminan pemberian surat pelunasan kredit yang dimiliki nasabahnya. Swissindo juga terbukti tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikutip dari keterangan resminya, Kamis 24 Agustus 2017, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan, Satgas bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia, Rabu 23 Agustus 2017, telah memanggil pimpinan UN Swissindo, Sugihartono atau yang dikenal dengan Sugihartonotonegoro alias Sino.

Dalam pertemuan tersebut, Sino selaku pimpinan UN Swissindo telah menandatangani surat pernyataan yang berisi beberapa poin yang menyatakan akan menghentikan kegiatan perusahaannya. 

Poin yang ditandatangani antara lain, UN Swissindo menghentikan kegiatan yang selama ini telah dilakukan terkait dengan penawaran pelunasan utang kepada masyarakat. Dan pemberian voucher human obligation VM1 serta segala kegiatan lainnya yang dilakukan UN Swissindo. Penghentian itu mulai kemarin karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sino selaku pimpinan UN Swissindo meminta maaf atas segala tindakan yang telah dilakukan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat dan sektor jasa keuangan dan yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," ujarnya. 

Kemudian, dia melanjutkan, Sino meminta kepada seluruh pimpinan UN Swissindo dan masyarakat agar dapat mengetahui pernyataan ini dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan UN Swissindo.

Menurut Tongam, perusahaan itu selama ini telah beroperasi di beberapa daerah dan mengaku sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan. Institusi itu juga memberikan voucher kepada masyarakat untuk mengambil uang sebesar US$1.200 atau Rp15,6 juta di salah satu bank BUMN.

"Kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo tersebut tidak benar, karena surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan," tuturnya. 

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada seluruh pimpinan UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya dan meminta masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan perusahaan itu.