Korban Investasi Bodong EDCCash Malah Minta Kasusnya Dihentikan, Ada Apa?

Ilustrasi gambar : Hukum
Sumber :
  • vstory

Kota Bekasi - Paguyuban korban investasi bodong EDCCash minta kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dihentikan. Mereka menggeruduk Kejaksaan Negeri Bekasi, kemarin.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Hal itu karena uang ganti rugi sebesar Rp680 miliar dari CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf tak kunjung diberi kepada para korban. Ketua Paguyuban korban H Mulyana menduga adanya proses cacat hukum yang dilakukan oleh pihak Kejari Bekasi. Mengingat, lanjutnya, kasus itu telah berjalan selama tiga tahun dan keenam pelaku telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bulakkapal, Bekasi Timur.

"Menuntut dihentikannya proses P-21 karena diduga adanya cacat hukum dalam pelaksanaannya," kata dia kepada wartawan, Rabu 29 November 2023.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan

Ilustrasi investasi bodong.

Photo :
  • vstory

Mulyana menyebut pihaknya pun sudah membuat kesepakatan perdamaian dengan para pelaku dalam kasus ini. Dia mengatakan, salah satu poin kesepakatan damai itu adalah para pelaku mengklaim siap menunjukkan aset yang mereka punya guna mengembalikan kerugian korban. Meski begitu, dia mengungkap berdasar pengakuan kuasa hukum pelaku ada banyak barang pelaku yang diambil tapi tak dimasukkan dalam daftar barang sitaan.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

"Mereka (pelaku) ingin itu diusut tuntas sehingga dapat maksimal mengembalikan kerugian para korban," katanya.

Mulyana meneruskan, pihak korban pun telah bersurat agar perkara dihentikan sebelum dilakukan proses pelimpahan atau P-21. Cuma, permohonan tak digubris penyidik. Sehingga, korban merasa curiga dengan sikap penyidik dalam kasusn ini padahal awal kasus bergulir selalu membeberkan nilai sitaan dari pelaku.

"Tapi saat ini malah seperti ditutup-tutupi berapa total akhir nilai appraisal barang sitaan yang ada. Ada apa ini," kata dia.

Untuk itu, Mulyana berharap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dapat memberi atensi dalam kasus tersebut. Sementara itu, kuasa hukum pelaku, Dohar Jani Simbolon menambahkan, ia khawatir nilai aset yang disita dari tangan kliennya sudah berkurang hingga berpindah tangan.

"Sementara kami ingin mengembalikan kerugian para korban semaksimal mungkin," ujar Dohar menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka kasus penipuan atau penggelapan investasi berupa uang kripto yang ilegal e-Dinar Coin (EDC) Cash. Kini, total tersangka ada 12 orang.

“Sebanyak 12 orang sudah ditetapkan tersangka, yang lain masih diproses berdasarkan perkara yang lain," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika saat dihubungi Jumat malam, 4 Juni 2021.

Namun, Helmy tidak menjelaskan identitas enam orang tersangka yang baru ditetapkan penyidik. Adapun enam tersangka sebelumnya yaitu CEO EDCCAsh Abdulrahman Yusuf dan istrinya S berperan sebagai Exchanger EDCCash.

Ketiga, JBA peranan sebagai programmer pembuat aplikasi EDCCASH dan sebagai Exchanger EDCCash. Pelaku ED peranan sebagai admin EDCCash dan support IT yang mengenalkan AY ke JBA.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Tersangka MRS perannya sebagai upline dengan member sebanyak 78 member termasuk korban. Kemudian, tersangka AWH berperan sebagai pembuat acara launching Basecamp EDCCash Nanjung Sauyungan Bogor pada Minggu, 19 Januari 2020.

“Sebanyak enam dari 12 tersangka telah ditahan. Jumlah saksi dan korban yang melapor di desk pengaduan saat ini ada 1.300 orang korban, dan 63 orang saksi diperiksa,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya