Satgas Investasi: Negara Tak Ganti Uang Jemaah First Travel

Penutupan Program Umrah First Travel
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Satuan Tugas Waspada Investasi menegaskan, pemerintah tidak akan mengganti kerugian masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi bodong. Tak ada alasan bagi pemerintah menanggulangi kerugian tersebut.

“Pemerintah tidak menalangi uang yang menjadi korban investasi ilegal,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, di Bogor, Jawa Barat, Minggu 10 September 2017.

Kasus penipuan terhadap calon jemaah umrah yang dilakukan oleh PT First Anugerah Karya atau First Travel diduga merugikan puluhan ribu calon jemaah. Berdasarkan penghitungan aparat kepolisian, total kerugian yang diterima oleh calon jamaah First Travel mencapai Rp848 miliar.

Total kerugian tersebut dihitung dari setoran calon jemaah umrah promo yang berjumlah 58.682 orang, ditambah dengan setoran sewa pesawat para calon jemaah dengan total sebesar Rp9 miliar. Jumlah tersebut pun telah menghitung calon jemaah yang sebelumnya memang sudah diberangkatkan.

Tongam mengatakan, tidak ada regulasi maupun dasar hukum yang bisa digunakan pemerintah untuk menalangi kerugian yang diterima masyarakat atas kasus tersebut. Apalagi, tidak ada indikasi pihak First Travel akan mengganti seluruh kerugian calon jemaah.

“Uang tidak akan kembali. Paling hanya 10 persen, itu pun sudah bagus. Karena uangnya tidak ada, mereka foya-foya habisin uang itu. Jadi begitu mudahnya uang itu datang dan pergi,” katanya.

Maka dari itu, Satgas Waspada Investasi mengharapkan, agar seluruh elemen masyarakat bisa mawas diri terhadap modus-modus investasi ilegal. Tongam menegaskan, tidak ada satu pun investasi yang tidak berisiko, dan memberikan imbal hasil yang berada di luar akal pikiran.

“Negara kita berdasarkan hukum perundang-undangan, sehingga apabila ada kerugian karena investasi ilegal, pemerintah tidak akan menanggung,” ujarnya.