Menhub Minta Semua Pemda Patuhi Revisi Aturan Taksi Online

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani

VIVA – Pemerintah telah merevisi aturan taksi online yang tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.  Revisi aturan yang mulai berlaku efektif pada 1 November mendatang ini diharapkan dapat menjawab persoalan transportasi online.

Sejak dianulirnya aturan taksi online oleh Mahkamah Agung pada Agustus lalu, pengoperasian taksi online di Indonesia tak memiliki payung hukum. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, peraturan baru ini akan berlaku bagi semua kepala daerah. Bagi dia, tidak boleh ada kepala daerah yang tidak taat akan aturan tersebut. 

"Kalau melihat hirarkinya kalau permen harus diikuti semua kepala daerah. Tidak ada alasan kepala daerah membolehkan dan meniadakan di luar ketentuan itu," kata Budi di kantornya, Jakarta, Jumat 20 Oktober 2017. 

Budi menyatakan, sosialisasi akan dilakukan ke seluruh kepala daerah, bahwa pemerintah pusat meregulasi taksi online ini demi memberikan kesetaraan, keadilan dan kemudahan. Hal itu akan disampaikannya dalam uji publik aturan itu dalam beberapa waktu ke depan ke daerah-daerah.

"Kalau kepala daerah berpikir lain akan ada satu komplikasi. Saya yakin enggak ada kepala daerah yang meniadakan atau ingin punya keputusan sendiri. Di Jawa Barat, Pak Gubernur  bahkan berkomunikasi dengan kami, segerakan peraturan ini dan peraturan ini ditunggu," katanya. 

Mengenai jaminan tidak akan terjadi lagi konflik Budi mengimbau para driver taksi online selalu berkoordinasi dengan taksi lain termasuk taksi konvensional. Dia pun menklaim telah terjalin komunikasi yang baik antara Go-Jek dengan Blue Bird.

"Saya mewakili pemerintah justru mengimbau kepada stakeholder kepada para pengemudi untuk coba camkan baik-baik apa yang kita atur dalam pasal-pasal tersebut. Apabila para stakeholder para pengemudi mempelajari dengan cermat maka tidak ada hal yang merugikan bagi pihak-pihak tersebut," ujar dia. (ren)