BPN Targetkan Reforma Agraria 9 Juta Bidang Tanah pada 2019

Presiden Jokowi tunjukan sertifikat tanah yang dibagikan di Malang.
Sumber :

VIVA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menargetkan reforma agraria pada 2018 mencapai sembilan juta bidang, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Ikhsan Saleh mengatakan reforma agraria itu sendiri merupakan penataan terhadap aset serta akses tanah di Indonesia.

"Penataan aset dalam hal ini adalah pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanahnya, atau sertifikasi hak atas tanah. Sedangkan penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam penyediaan infrastruktur, permodalan, teknologi, dan pendampingan," ujar Ikhsan di kantornya, Kamis, 29 Maret 2018.
 
Ikhsan menjelaskan, sampai dengan 2017, pemerintah telah menyelesaikan legalisasi aset tanah transmigrasi sebanyak 20.252 bidang, legalisasi aset 6.207.818 bidang, dan redistribusi tanah sebanyak 262.189 bidang.

Sedangkan, lanjut dia, pada 2018, target redistribusi tanah sejumlah 350 ribu bidang, dengan bersumber dari tanah transmigrasi, tanah HGU yang tidak diperpanjang atau diperbarui, tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan, dan tanah negara lainnya.

"Selain itu, target legalisasi aset pada 2018 meningkat dari lima juta bidang menjadi tujuh juta bidang dan meningkat lagi di tahun 2019 menjadi sembilan juta bidang," paparnya.

Sedangkan untuk 2019, kata dia, pemerintah telah meningkatkan target redistribusi tanah menjadi 1,5 juta bidang yang sumbernya sebagian besar berasal dari hasil inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Hal ini, lanjut dia, sebagai implementasi peraturan presiden No. 88 tahun 2017.

"Untuk itu, dibutuhkan dukungan penuh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang secara khusus mengatur mengenai kawasan hutan untuk mempercepat proses inventarisasi dan verifikasi," ujar dia.

Dengan demikian, Ikhsan berharap, upaya-upaya ini nantinya dapat mewujudkan apa yang menjadi cita-cita presiden untuk memberikan tanah dalam rangka pengentasan kemiskinan dan perwujudan pemerataan ekonomi.