Kementerian Perumahan Tak Perlu Ada Lagi, REI: PUPR Harus Diperkuat

Ketua Umum REI, Soelaeman Soemawinata.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia atau REI, Soelaeman Soemawinata, memandang dibentuk kembali atau tidak Kementerian Perumahan Rakyat di pemerintahan mendatang, bukanlah solusi substansial menekan jumlah kesenjangan perumahan yang dibutuhkan masyarakat dengan yang tersedia.

Menurut dia, substansi utama memecahkan persoalan kesenjangan tersebut adalah jika pemerintah benar-benar fokus untuk memperkuat institusi yang mengurus perumahan rakyat itu sendiri. Salah satunya, dengan memastikan perumahan yang dibangun bisa terjangkau bagi masyarakat.

"Saya melihat itu perlu atau tidak, tetapi harus diperkuat. Kalau dipisah, juga harus tetap diperkuat. Kalaupun sekarang tetap ada, harus diperkuat juga," katanya, saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa 5 Maret 2019.

Dia menjelaskan, untuk mengurangi jumlah backlog perumahan yang mencapai 11,4 juta, tidak hanya bisa diselesaikan dengan penargetan pembangunan rumah semata sebagaimana yang dilakukan saat ini, yakni program sejuta rumah.

Melainkan, lanjut dia, pembangunan perumahan untuk mengejar backlog harus ditopang oleh tata ruang kawasan yang mumpuni dan dipenuhi dengan berbagai infrastruktur penunjang seperti air bersih, sanitasi, maupun berdekatan dengan tempat kerja atau berbagai akses yang dibutuhkan oleh masyarakat.

"Jadi, bagaimana masyarakat ini bisa dialokasikan penghidupannya di daerah-daerah yang juga disiapkan dari sisi infrastruktur sanitasi dan pekerjaan. Saya kira. kita semua harus menciptakan lapangan kerja, jadi sentra-sentra baru juga untuk pertumbuhan ekonomi harus diciptakan," katanya.

Meski demikian, dia mengakui bahwa apa yang dikerjakan pemerintah selama ini, khususnya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang juga telah mampu mencapai target program satu juta rumah selama empat tahun merupakan kinerja yang positif untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi rakyat.

"Jadi, kebijakan yang memang fokus di sana seperti ada PP 64 sudah dijalankan, kemudian OSS (online single submission atau sistem perizinan berusaha yang terintegrasi) sudah dijalankan. Tapi memang, belum bisa berjalan secara penuh. Karena, memang tantangannya cukup banyak sebenarnya menggulirkan kebijakan ke 450 sekian daerah tingkat dua, artinya kabupaten kota," ungkap pria yang akrab di sapa Eman itu. (asp)