4 Artis Dipanggil Polda Jatim Terkait Investasi Ilegal Memiles

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sumber :
  • VIVA/Dede Idrus

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur memanggil empat artis untuk dimintai keterangan minggu depan dalam kasus investasi ilegal Memiles yang beromzet Rp750 miliar.

Keempatnya adalah artis papan atas yang disebut-sebut berasal dari ibu kota Jakarta. Berdasarkan penelusuran VIVA di akun resmi Instagram Memiles Surabaya, memiles_sby, foto dua penyanyi terkenal berinisial J dan E diunggah admin dan ditulis dengan keterangan sudah bergabung Memiles.

Kalimat dalam unggahan bernada endorsement atau ajakan kepada netizen agar ikut bergabung di investasi ilegal tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko tak membantah ataupun mengiyakan ketika ditanya J dan E yang turut dipanggil untuk dimintai keterangan. "Yang jelas empat artis papan atas akan dipanggil minggu depan," katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya, Sabtu, 4 Januari 2020.

Di bagian lain, sejumlah member atau anggota Memiles mulai berdatangan ke Polda Jatim menyampaikan laporan resmi. Informasi yang diperoleh sudah 60-an member yang melapor. Trunoyudo mengatakan pihaknya membuat posko khusus korban Memiles untuk melapor efektif mulai Senin depan, 6 Januari 2020.

"Poskonya di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim," ujarnya. Sementara itu, aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mengungkap kasus investasi ilegal dengan omzet sangat besar.

Hanya dalam jangka delapan bulan, tersangka berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp750 miliar. Sementara ini, polisi baru mengamankan uang tunai Rp50 miliar, belasan unit mobil, dan aneka barang mewah lainnya.

Sementara itu polisi baru menetapkan dua tersangka dan sudah ditahan, yaitu KTM (47), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Tersangka menjalankan bisnisnya dengan menggunakan bendera PT Kam and Kam. Menggunakan aplikasi Memiles, investasi itu dijalankan tersangka dengan sistem jaringan member model top-up. "Tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," tutur dia.