Masih Gajian Bisa Ajukan Relaksasi Kredit?

Ilustrasi berempati pada karyawan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kredit menjadi andalan banyak warga di Indonesia, untuk bisa memiliki kendaraan impian. Jika harus mengumpulkan uang sesuai dengan banderol resmi, waktunya bisa bertahun-tahun lamanya.

Dengan memilih cara kredit, maka konsumen hanya perlu menyiapkan uang muka saja. Nanti, angsuran dibayarkan setiap bulan, sesuai dengan kontrak. Jangka waktunya bisa dipilih, mulai dari satu hingga lima tahun.

Baca juga: 

Sayangnya, saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia, banyak nasabah kredit yang kesulitan membayar angsuran bulanan. Mereka terkena dampak ekonomi, akibat dari adanya pembatasan sosial berskala besar dan larangan mudik.

Untuk meringankan beban warga, Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan program relaksasi kredit. Ini berlaku untuk mereka yang mengalami penurunan pendapatan, dan juga kehilangan pekerjaan akibat tutupnya pabrik.

Kaum pekerja informal juga masuk dalam daftar yang bisa mengajukan relaksasi. Sebab, mereka mengandalkan pemasukan harian, bukan gaji bulanan seperti yang diterima karyawan.

Lantas, apakah itu berarti karyawan tidak bisa mengajukan relaksasi kredit?

Dilansir dari laman muf.co.id, Rabu 20 Mei 2020, ada 4 kategori debitur yang dapat mengajukan keringanan pembiayaan, yakni:

1. Terdampak langsung pandemi COVID-19

2. Dinyatakan positif COVID-19 atau PDP

3. Usaha debitur mengalami penurunan kondisi karena pandemi COVID-19

4. Perusahaan tempat debitur bekerja menurunkan pendapatan debitur karena pandemi COVID-19

Khusus untuk poin ke-4, dibuktikan dengan surat dari perusahaan atau dari instansi terkait.

Sementara itu, syarat yang harus dipenuhi adalah sudah menjadi nasabah Mandiri Utama Finance selama tiga bulan, dan tidak pernah menunggak pembayaran.

MUF juga membantu meringankan beban pemerintah, dengan cara menyalurkan bantuan dana tunai serta paket sembako kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh pandemi COVID-19 bersama Bank Mandiri Group.

Bantuan disalurkan melalui dua metode, yakni dana tunai dengan totla Rp555 juta yang disalurkan melalui LinkAja, serta bantuan 705 paket sembako.

“Semoga bantuan ini dapat meringankan masyarakat yang terdampak COVID-19, untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya,” ungkap Direktur Utama MUF, Stanley S Atmadja.