Skema 'Burden Sharing' BI-Kemenkeu Hanya Berlaku Tahun 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memastikan Bank Sentral akan melakukan skema burden sharing atau berbagi beban dengan Kementerian Keuangan, sebagai upaya penyelamatan ekonomi nasional (PEN) dalam hal pembiayaan defisit.

Namun, Perry memastikan bahwa langkah berbagi beban itu hanya akan dilakukan BI dan Kemenkeu di tahun 2020. "Jadi, batas waktu bagi BI dan pemerintah dalam (skema) berbagi beban ini, hanya berlaku pada tahun 2020 saja," kata Perry dalam telekonferensi, Senin, 6 Juli 2020.

Skema berbagi beban itu, katanya, hanya akan dilakukan untuk public goods, yaitu akan dilakukan private placement penerbitan SBN yang nantinya akan langsung diserap oleh BI.

Baca: Luhut Bangga Bank Dunia Puji Pengelolaan Utang RI di Pandemi Corona

"Untuk catatan, ini hanya berlaku 2020 saja, one off policy. Mekanismenya private placement untuk kebutuhan public goods. Nantinya, kebutuhan pendanaan fiskal akan terpenuhi dan pemerintah bisa fokus tangani kesehatan," ujar Perry.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, asumsi berbagi beban itu hanya dilakukan untuk tahun ini, karena pemerintah menganggap bahwa pandemi COVID-19 hanya terjadi pada tahun 2020.

Selanjutnya, apabila penanganan COVID-19 masih akan berlanjut di tahun mendatang, pemerintah akan kembali mencari cara guna memulihkan perekonomian Indonesia. "Tapi berbagi beban ini memang hanya untuk public good saja," ujarnya.