Jaga Nilai Tukar Rupiah, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 4 Persen

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Bank Indonesia (BI) mempertahankan lagi suku bunga acuan BI-7 Day Reverse Repo Rate. Hal itu berdasarkan keputusan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Oktober 2020.

Dengan begitu, suku bunga acuan BI saat ini masih di level 4 persen. Suku bunga deposit facility tetap 3,25 persen, dan suku bunga lending facility 4,75 persen.

"Rapat Dewan Gubernur BI pada 12 dan 13 Oktober 2020 memutuskan untuk mempertahankan BI-7 Day Reverse Repo Rate," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca juga: Mantan Ketua MK Sebut Kemungkinan UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan

Perry mengatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya BI untuk menjaga stabilitas eksternal, khususnya nilai tukar rupiah dan pemulihan ekonomi nasional.

"Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah terjaganya tingkat inflasi di level yang rendah," ungkapnya.

Dikatakannya, BI mendukung pemulihan ekonomi nasional. BI tetap menggunakan jalur kuantitas, yakni dengan menyediakan likuiditas termasuk dukungan terhadap APBN 2020.

"Untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19 BI menekankan pada jalur kuantitas," tutur Perry. (art)