Luhut Gantikan Edhy, KKP Pastikan Layanan ke Masyarakat Lancar

Kementerian Kelautan dan Perikanan / KKP
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Setelah penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Edhy Prabowo, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim. Aktivitas perkantoran di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun dipastikan berjalan seperti biasa.

"Kami pastikan, layanan terhadap masyarakat tetap berjalan," ujar Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 26 November 2020.

Baca juga10 Jenis Pekerjaan Ini Paling Dibutuhkan Usai Pandemi COVID-19

Antam menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkup KKP, yang ditandatangani sendiri olehnya pada 25 November 2020.

Seluruh pegawai di lingkungan KKP diminta agar tetap bekerja seperti biasa, dan melaksanakan tugas secara optimal. "Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menjaga kesehatan, baik di rumah, di perjalanan, dan di tempat kerja," ujarnya.

Antam juga meminta para pegawai tetap fokus dan semangat dalam bekerja, serta menjaga soliditas internal KKP. Hal tersebut dinilai penting, sebab pelayanan prima ke masyarakat merupakan prioritas utama KKP.

Selain itu, lanjut Antam, Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta kepada para pegawainya, agar menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK.

"Kita fokus saja bekerja melayani masyarakat," kata Antam.

Sementara itu, dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, menteri Sekretaris Negara sesuai arahan Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan surat tertanggal 25 November 2020, yang berisi penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.

Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya pelaksana harian (plh) menteri Kelautan dan Perikanan, dengan Keputusan Presiden.

"Berkenaan dengan status hukum Menteri Edhy, pihak KKP telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penanganan aspek hukum," ujarnya. (art)