IHSG Alami Tren Menguat, Pengamat: Respons Sahnya UU Cipta Kerja

Suasana di lantai Bursa Efek Indonesia saat IHSG di kisaran level 6.200 (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/M Ali Wafa

VIVA – Kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai mengalami tren penguatan atau bullish sejak awal November 2020. Hal itu terlihat sejak disahkannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR RI.

Pengamat pasar modal Moh Fendi Susiyanto mengatakan, tren penguatan atau bullish-nya IHSG yang terjadi sejak November 2020 tentunya sebuah respons dari langkah pemerintah yang mengeluarkan UU Cipta Kerja, sehingga investor sangat optimistis pada Indonesia.

Selain itu, kinerja nilai tukar rupiah ikut merespons positif kebijakan tersebut. Di mana rupiah dapat menguat hingga ke level Rp14.000 per dolar Amerika Serikat dalam beberapa waktu terakhir.

"Rupiah juga sudah bagus meski ditolong rendahnya suku bunga dan melemahnya dolar AS karena kebijakan Presiden AS (terpilih) Joe Biden tidak ketat lagi," ujar Fendi, dalam webinar ‘UU Cipta Kerja Dampak Positif bagi Investasi dan Alih Teknologi’, dikutip Senin 28 Desember 2020. 

Fendi menilai, ekonomi yang terjadi saat ini di Indonesia kondisinya lebih baik jika dibandingkan dengan negara lainnya seperti Filipina, Malaysia, Singapura, Vietnam, Kamboja, dan lainnya. Bahkan, ada negara maju yang ekonominya terperosok lebih dalam. 

"Kalau kita melihat, pertumbuhan ekonomi Indonesia melebihi ekspektasi. Di tengah pandemi sekalipun real instrumennya, menjadi sangat atraktif bahkan kalau kita melihat sangat menarik jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Lebih bagus, jadi fokus ke depan yakni pertumbuhan ekonomi," tuturnya.

Sementara itu, menurut Fendy, Indonesia dari sisi monetary stability itu luar biasa kuat. Hal inilah yang menjadikan para investor makin optimistis. Di samping, jalannya penyusunan dan pembahasan UU Cipta Kerja yang tidak terlalu menimbulkan konflik yang luar biasa.

"Ini poin yang terpenting sehingga para investor cukup optimistis di masa yang akan datang," ujarnya. 

Dia juga menyoroti klaster-klaster dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah serta kawasan ekonomi khusus (KEK).

"Intinya adalah bagaimana membuat investasi Indonesia. Kalau bicara investasi berarti tidak hanya dalam jangka pendek, juga tidak bisa mengatakan kalau investasi sesuatu yang eksklusif karena dampaknya menyeluruh sebagaimana sektor-sektor lainnya," ujar dia. (art)