Swalayan di Surabaya Wajib Gratiskan Tempat untuk UMKM

Swalayan
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVA – Pemerintah Kota Surabaya meminta toko swalayan menjalankan komitmen untuk menyediakan tempat atau ruang pemasaran bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tanpa dipungut biaya alias gratis. Itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan.

Untuk menegaskan itu, Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021 tertanggal 12 Maret 2021 untuk mengingatkan kembali.

Surat itu sebagai pengingat kepada toko swalayan agar menjalankan komitmen kemitraan dengan UMKM. "Saat kami memberikan izin kepada toko-toko swalayan, saya sampaikan (Perda) itu, dan mereka harus berkomitmen untuk memenuhi ketentuan tersebut," Kata Kepala Disdag Surabaya Wiwiek Widayati pada Selasa, 16 Maret 2021.

Surat pemberitahuan itu sekaligus sebagai upaya Pemkot untuk mengidentifikasi dan mendata ulang agar semua data tentang pengembangan UMKM akurat. Hal itu nantinya dijadikan dasar analisis untuk menentukan kebijakan selanjutnya.

Upaya menggairahkan diperlukan karena UMKM salah satu sektor yang terpukul selama pandemi COVID-19. Padahal, diketahui bahwa UMKM merupakan tulang punggung ekonomi di Jatim. Terbukti, 56 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Hal itu diakui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam webinar beberapa waktu lalu.

Itu sebabnya pemerintah mengalokasikan program sebesar Rp184,83 triliun untuk UMKM. "Dan biaya korporasi yang diberikan dalam bentuk enam stimulus, yaitu subsidi bunga UMKM, bantuan produktif usaha mikro, subsidi imbal jasa penjaminan, penempatan dana pada bank umum dengan berupa insentif pajak, serta dukungan lain,” ujar Airlangga.