Produk Tembakau Alternatif Perlu Regulasi Berbasis Ilmiah

Vape atau rokok elektrik.
Sumber :
  • Shamieh Law

VIVA – Minimnya informasi yang akurat dan transparan mengenai produk tembakau alternatif hingga saat ini, membuat produk itu masih kerap mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan.

Selain itu, regulasi yang berlandaskan kajian ilmiah terhadap produk tembakau alternatif dinilai krusial untuk segera dirumuskan oleh pembuat kebijakan di Indonesia. Sehingga, kepentingan masyarakat yang merupakan konsumen bisa terakomodir.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gajah Mada Satria Aji Imawan mengatakan, regulasi yang mengacu pada hasil kajian ilmiah akan mempermudah komunikasi antara Pemerintah dan badan-badan di bawahnya selaku pembuat kebijakan. Khususnya dalam mempertimbangkan aspek dampak dan manfaat suatu produk bagi masyarakat.

Baca juga: Intip Bisnis Cucu Kimia Farma yang Direksinya Dipecat Erick Thohir

"Dengan regulasi tersebut, maka produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan atau rokok elektrik, bisa dipasarkan secara tepat sasaran kepada perokok dewasa, tidak melanggar aturan, dan pemasaran yang dilakukan sah," ujar Satria dikutip dari keterangannya, Senin, 17 Mei 2021.

Regulasi berbasis ilmiah itu lanjutnya juga akan mempermudah komunikasi antara Pemerintah dan produsen. Selaku penyuplai produk dan masyarakat selaku konsumen.

"Hal ini penting. Informasi yang disampaikan mengenai produk ini juga harus informatif dan simpel (pragmatis), bukan dengan bahasa yang membingungkan publik,” ungkapnya.

Karena itu, dia mengimbau agar lembaga riset, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), perlu terlibat dalam perumusan kajian ilmiah produk tembakau alternatif.

“Kajian ilmiah juga harus dilakukan oleh perguruan tinggi atau lembaga riset lainnya, seperti BRIN. Dengan demikian, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) bisa melihat data ilmiah mengenai produk tembakau alternatif,” katanya.

Dalam acara konferensi virtual Global Tobacco & Nicotine Forum (GTNF 2021) yang dilaksanakan 27 April lalu, ditekankan pula pentingnya bukti imiah dalam mengantisipasi dampak atau manfaat yang ditimbulkan oleh sebuah produk.
 
Para pakar dunia mengatakan, regulasi berlandaskan hasil kajian ilmiah harus diterbitkan bagi produk hasil inovasi yang berpotensi mendatangkan banyak manfaat, salah satunya produk tembakau alternatif.

Pemerintah di seluruh dunia pada akhirnya dapat membantu masyarakat dalam memaksimalkan manfaat produk-produk hasil inovasi, dengan adanya regulasi berbasis ilmiah. Selain di saat yang bersamaan bisa melakukan pengawasan atas peredaran, pemanfaatan, atau penyalahgunaan dari produk tersebut dan komponennya.