Aturan Baru PNS Soal Ketentuan Masuk Kerja hingga Hukuman Berat

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan sejumlah pembaruan aturan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021.
 
Sebelum PP 94/2021 yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat 4 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan, ketentuan disiplin PNS merujuk pada PP Nomor 53 Tahun 2010.

"Dengan terbitnya PP 49/2021 maka ada sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS yang sebelumnya diatur dalam PP 53/2010," Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama melalui keterangan tertulis, Minggu, 19 September 2021.

Baca juga: Lama Tak Terdengar Progresnya, Begini Kabar Investasi Tesla di RI

Adapun sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021 di antaranya pada pengertian mengenai masuk kerja, yakni keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.

Kemudian, penambahan ketentuan larangan PNS berupa melakukan pungutan di luar ketentuan. Pungutan di luar ketentuan adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

Selain itu, tidak lagi diatur ketentuan pidana sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan.

Yang paling utama, dia menjelaskan, adanya perubahan jenis hukuman disiplin sedang dan jenis hukuman disiplin berat. Untuk hukuman sedang, diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja 25 persen 6 hingga 12 bulan. 

Sementara itu, untuk jenis hukuman disiplin berat penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu, ketentuan lainnya yang diatur adalah perubahan mengenai pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Juga terkait penyederhanaan pembagian kewenangan pejabat yang berwenang menghukum.

"Juga terkait pembentukan Tim Pemeriksa bersifat pilihan untuk dugaan pelanggaran hukuman disiplin (HD) tingkat sedang dan bersifat wajib untuk dugaan pelanggaran disiplin," tuturnya.

Ketentuan pengenaan hukuman disiplin berat dikatakannya juga lebih parah diterapkan bagi atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.