Arab Saudi Beri Hukuman Berat Ini Kepada Pelaku Kekerasan Seksual di Makkah dan Madinah

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • Pexels

VIVA – Arab Saudi dikenal memiliki aturan ketat bagi pengunjung, terutama di Dua Kota Suci Makkah dan Madinah. Pemerintah akan memberikan sanksi yang keras bagi pelaku kekerasan seksual di kedua kota tersebut.

Arab Saudi Kemungkinan Ikut Ajang Miss Universe, Kandidat Lagi Diseleksi Ketat

Menangani masalah kekerasan seksual serta setiap kasus yang berkaitan dengan sulukiyah (perilaku) atau tindakan apa pun yang dapat memengaruhi kehidupan sosial masyarakat adalah tanggung jawab sistem Arab Saudi yang dikenal sangat ketat.

Masjidil Haram di Makkah sedang diperluas

Photo :
  • Antara/ Prasetyo Utomo
Aturan Baru, Arab Saudi Izinkan Semua Jenis Visa Bisa Ibadah Umrah

Dilansir dari Himpuh pada Senin, 15 April 2024, fenomena ini menimbulkan ancaman bagi masyarakat Saudi sehingga pemerintah telah membuat sistem untuk memerangi pelecehan bertujuan mencegah konsekuensi negatif terhadap korbannya. Dampak yang ditimbulkan diantaranya bersifat psikologis.

Otoritas Keamanan Arab Saudi baru-baru ini menangkap seorang jemaah Mesir yang melakukan pelecehan seksual di Kota Makkah. Selain menangkap pelaku secara langsung, otoritas Kota Makkah juga mengumumkan nama pelaku untuk mempermalukan mereka dan mencegah orang lain melakukan hal yang sama.

Rafael Struick Absen Bela Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23

Dilansir dari Gulfnews pada Senin, 15 April 2024, Arab Saudi telah melakukan reformasi besar dalam beberapa tahun terakhir untuk memerangi pelanggaran hak-hak perempuan dan meningkatkannya.

Berdasarkan hukum Saudi, pelecehan seksual dapat dihukum hingga dua tahun penjara dan denda sebesar SR100.000 (Rp 428 juta) atau salah satu dari dua pelanggaran tersebut. Jika perilaku tersebut diulangi atau dilakukan di depan umum, hukumannya ditingkatkan menjadi lima tahun penjara dan denda sebesar SR300.000 (Rp1,2 miliar).

Pihak berwenang Saudi menyatakan bahwa hukuman pelecehan seksual tidak dapat diubah meskipun korban melepaskan haknya atau tidak mengajukan pengaduan hukum.

Masjid Syuhada di Jabal Uhud Madinah

Photo :
  • Lutfi Dwi Puji Astuti/MCH 2023

Tindak pidana ini diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal SR300.000 (1,2 Miliar) atau salah satu dari dua hukuman tersebut jika korbannya adalah anak-anak, orang berkebutuhan khusus, atau sasaran perbuatan saat tidur atau tidak sadarkan diri.

Komisi Hak Asasi Manusia Saudi menyatakan bahwa dalam kasus pelecehan, pengingkaran korban terhadap hak-haknya atau ketidakmampuan mereka untuk mengajukan pengaduan tidak menghilangkan hak lembaga yang berwenang untuk mengambil tindakan hukum yang mereka anggap perlu demi kepentingan umum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya