Catat, LPG Non Subsidi Kena PPN Per April 2022

Bright Gas 5,5 Kg
Sumber :

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada liquefied petroleum gas atau LPG pada 1 April 2022. Untuk pengenaan pajak, dilakukan pada LPG non subsidi.

Adapun hal tersebut terdapat pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 62/PMK.03/2022, tentang pajak pertambahan nilai atas LPG tertentu.

“Untuk perluasan basis pajak atas pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak tertentu. Perlu mengatur kembali ketentuan pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan LPG tertentu,” bunyi Permen tersebut, dikutip VIVA, Rabu 6 April 2022,

Baca juga: Taati UU HPP, 1 April 2022 PGN Terbitkan Tagihan dengan PPN 11 Persen

Sementara itu, pada pemungutan PPN gas non subsidi hanya dilakukan di tingkat agen dan pangkalan. Dengan dasar pengenaan pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai yang dipakai sebagai dasar menghitung pajak terutang.

Melalui Permen 6/2022 pada pasal 4 dijelaskan, PPN titik serah agen atau pangkalan dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Untuk titik serah agen besaran tertentu PPN sebesar 1,1/101,1 yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Pekerja menata tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) Bright Gas 5,5 kilogram

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

“Sebesar 1,2/101,2 yang melalui berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU PPN,” bunyi pasal 6.

Pada titik serah pangkalan PPN sebesar 1,1/101,2 diberlakukan 1 April 2022. Dan sebesar 1,2/101,2 yang melalui berlaku pada saat diberlakukannya tarif PPN sesuai pasal 7 UU PPN. Di mana pada pasal tersebut disebutkan tarif PPN akan diberlakukan sebesar 12 persen di 2025.