DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo
Sumber :
  • Mohammad Yudha Prasetya/VIVAnews

VIVA – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, Pemerintah terus berupaya meningkatkan transparansi dan kredibilitas, dalam pembenahan sistem keuangan dan perpajakan di Tanah Air.

Hal itu antara lain dilakukan melalui Mutual Evaluation Review (MER) sejak 18 Juli hingga 4 Agustus 2022 mendatang. Sebagai syarat dan upaya yang harus dilakukan oleh Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).

Selain itu, Suryo menjelaskan upaya lainnya yang juga dilakukan oleh Pemerintah. Yakni, dengan melaksanakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pajak atau Tax Amnesty Jilid II sesuai kaidah yang berlaku.

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Photo :
  • VIVA.co.id/Chandra G Asmara

"(Sebagai upaya meningkatkan transparansi dan kredibilitas) kami telah melakukan kegiatan program pengungkapan sukarela (PPS) beberapa waktu lalu," kata Suryo dalam telekonferensi, Selasa 26 Juli 2022.

Suryo memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan Tax Amnesty Jilid II itu, dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah di sektor perpajakan.

"Karena sudah diakui dengan kesimpulan, bahwa PPS Pajak atau Tax Amnesty Jilid II yang dilakukan kemarin tidak melanggar empat prinsip dasar," ujarnya.

Dia mengatakan, hal itu terus dilakukan oleh Ditjen Pajak, seiring upaya-upaya penegakan hukum di bidang perpajakan yang erat kaitannya dengan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hukum pajak

Photo :
  • U-Report

"Sehingga program pengungkapan sukarela (PPS) Pajak itu dipastikan telah sesuai dengan dasar ketentuan yang ditetapkan FATF, dalam menerapkan voluntary tax compliance atau kepatuhan pajak sukarela," ujarnya.